SYARAT DAN KETENTUAN PEMESANAN TIKET KA (KERETA LOKAL)

SYARAT DAN KETENTUAN PEMESANAN TIKET KA (KERETA LOKAL)

PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGKUTAN PENUMPANG KERETA API

1.     Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas ketentuan reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Reservasi, termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.

2.     PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kereta Api.

3.     PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk kepentingan loyalty program.

4.     Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.

5.     PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.

6.     Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

 

KETENTUAN TAMBAHAN TERKAIT MASA TRANSISI COVID-19

1.  Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19;

2.  Pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas public;

3.  Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;

4.  Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan covid-19;

5.  Pelaku perjalanan dianjurkan tetap menggunakan aplikasi satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi;

 

KETENTUAN UMUM

1.     Setiap penumpang wajib memiliki Tiket

2.     Tarif adalah tarif per orang sekali jalan dan sudah termasuk asuransi.

3.     Penumpang berusia 3 tahun atau lebih dikenakan tarif dewasa.

4.     Penumpang berusia dibawah 3 tahun (infant) ke satu dari satu penumpang dengan tarif dewasa jika tidak mengambil tempat duduk sendiri tidak dikenakan bea.

5.     Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket.

6.     Dalam hal penumpang memiliki lebih dari satu tiket KA (tiket terpisah) yang memiliki sifat persambungan/terusan, penumpang tertinggal oleh KA terusannya diakibatkan KA yang dinaiki sebelumnya terlambat atau sebab lainnya maka untuk tiket KA terusannya hangus, tidak ada pengembalian bea. Pastikan tersedia waktu yang cukup.

7.     Tiket berlaku dan sah apabila nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.

8.     Bila mana penumpang kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA, maka penumpang akan diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di perusahaan

9.     Tiket dapat dibatalkan ataupun diubah jadwal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

KETENTUAN RESERVASI ONLINE

1.     Fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api hanya berlaku untuk Perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kereta Api.

2.     Reservasi tiket KA dapat dilakukan sesuai dengan waktu pemesanan masing-masing KA yang telah di tetapkan perusahan sampai dengan keberangkatan Kereta Api.

3.     Pembayaran Pembelian Tiket Kereta Api Lokal hanya melalui dompet elektronik (e-wallet).

4.     Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket KA online bergantung dari masing-masing dompet elektronik yang dipilih.

 

KETENTUAN BAGASI

1.     Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item Bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.

2.     Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan Bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

3.     Tarif atas kelebihan berat Bagasi sebagai berikut :

  •     Kereta Api Kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg;
  •     Kereta Api Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial Rp 6.000,-/kg;
  •     Kereta Api Kelas Ekonomi non Komersial Rp 2.000,-/kg.

4.     Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.

5.     Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta kecuali Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.

6.     Bagasi sepeda yang dapat dibawa langsung kedalam kabin kereta penumpang adalah jenis sepeda lipat dengan berat paling tinggi 20 (dua puluh) kilogram dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 (dua puluh dua) inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.

7.     Sepeda dengan jenis selain sepeda lipat sebagaimana dimaksud point 6, baik dalam kondisi terakit maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.

8.     Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang, Setiap penumpang wajib menjaga Bagasi yang dibawanya.

9.     Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh Bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.

10.   Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai Bagasi, meliputi:

  •     Binatang;
  •     Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya;
  •     Senjata api dan senjata tajam;
  •     Papan selancar;
  •     Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak;
  •     Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;
  •     Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi;
  •     Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

LAIN-LAIN

1.     Orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya dilarang naik kereta api

2.     Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok dan tidak mengindahkan larangan diturunkan distasiun pertama KA berhenti.