TERMS AND CONDITIONS OF TRAIN TICKET RESERVATION (INTERCITY TRAINS)
PERSYARATAN
DAN KETENTUAN RESERVASI TIKET KERETA API
- Dengan ini Anda menyatakan
persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta
Api termasuk tidak terbatas Ketentuan Reservasi dan akan mematuhi
persyaratan dan Ketentuan Reservasi, termasuk pembayaran, mematuhi semua
aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab
untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online
Tiket Kereta Api.
- PT Kereta Api Indonesia
(Persero) berhak untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus
salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah,
menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket
Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk
menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas
dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kereta Api.
- PT Kereta Api Indonesia
(Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui
Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database
pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk
penghitungan poin dalam program Kereta Api Frequent Passenger.
- Anda tidak dibenarkan
menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau
dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang
tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara
tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau
menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa
pemberitahuan jika dicurigai.
- PT Kereta Api Indonesia
(Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan
bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
- Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan
ditafsirkan sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero)
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
KETENTUAN KHUSUS TAMBAHAN SELAMA MASA PANDEMIK COVID-19
Mulai tanggal 18 Mei 2022, Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukan asil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
- Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun;
- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin;
- Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
- Diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
KETENTUAN
UMUM TAMBAHAN SELAMA MASA PANDEMIK COVID-19
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
- Penumpang
wajib menggunakan masker kain 3 (Tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Masker wajib dipakai dari zona 1 (satu), zona
2 (dua) dan zona (3) pada area stasiun keberangkatan dan kedatangan
serta pada saat perjalanan di atas kereta api
- Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak antar penumpang dan mencuci tangan (3M)
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
- Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta
KETENTUAN
UMUM
- Setiap penumpang yang telah
memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti
pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print out bukti
transaksi) wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal
keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.
- Boarding Pass adalah dokumen
yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai
dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In
Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta
Api. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun
keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam Boarding
Pass.
- Khusus untuk reservasi tiket
Kereta Api yang dilakukan melalui mobile application KAI Access ataupun
website resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero), setiap penumpang dapat
melakukan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik (e-boarding
pass) melalui aplikasi KAI Access mulai 2 jam sebelum jadwal
keberangkatan Kereta Api.
- Kedapatan tidak memiliki
Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan diturunkan dari
Kereta Api pada kesempatan pertama.
- Khusus penumpang yang
kehilangan Boarding Pass diatas Kereta Api. Jika bukti identitasnya
sesuai dengan daftar manifest, maka penumpang tersebut berhak atas
dokumen pengganti Boarding Pass dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa
dikenakan biaya.
- Larangan pengangkutan bagi
orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau
membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau
orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan
untuk kesehatannya.
- Dalam hal penumpang akan
menggunakan 2 Kereta Api atau lebih yang memiliki sifat persambungan,
maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan
dengan Kereta Api selanjutnya. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan
penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta
Api sebelumnya dan tidak diberikan kompensasi apapun. KAI hanya akan
memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya
diluar biaya pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3
jam.
- Semua perjalanan Kereta Api
adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap
vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh
rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian
Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api
berhenti.
- Setiap orang yang naik atau
berada di dalam Kereta Api dilarang :
- Mabuk.
- Berjudi.
- Melakukan perbuatan asusila.
- Membawa barang berbahaya.
- Membawa barang terlarang.
- Berperilaku yang dapat
membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.
- Duduk atau tidur di bordes
atau lantai Kereta.
- Membahayakan perjalanan
Kereta Api.
Penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak
diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka
diturunkan pada kesempatan pertama.
- Orang yang terjangkit penyakit
menular atau orang yang menurut undang - undang dapat dikenakan peraturan
pengasingan untuk kesehatan dilarang naik Kereta Api.
- Ibu hamil yang diperbolehkan
naik Kereta Api jarak jauh :
- Usia kehamilan 14 minggu s/d
28 minggu.
- Ibu hamil dalam kondisi
sehat.
- Kandungan sehat dan tidak ada
kelainan.
- Wajib didampingi oleh minimal
1 penumpang dewasa.
- Penumpang berusia 3 tahun atau
lebih dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk.
- Penumpang berusia di bawah 3 tahun (infant) ke satu
dari satu penumpang dengan tarif dewasa jika tidak mengambil tempat duduk
sendiri tidak dikenakan bea.
RESERVASI
ONLINE
- Fasilitas reservasi online
tiket Kereta Api hanya berlaku untuk perjalanan Kereta Api yang tercantum
dalam sistem reservasi online tiket Kereta Api.
- Reservasi tiket Kereta Api
dapat dilakukan mulai H-7 s.d 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta
Api. Batas waktu pembayaran tiket Kereta Api sampai dengan 60 menit
setelah mendapatkan kode pembayaran. Melebihi batas waktu 60 menit tidak
dilakukan pembayaran, maka tiket dan kode booking dibatalkan oleh sistem.
- Khusus reservasi tiket melalui
aplikasi KAI ACCESS dengan periode pemesanan kurang dari 3 jam s.d 1 jam
sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Batas waktu pembayaran tiket
Kereta Api sampai dengan 15 menit setelah mendapatkan kode pembayaran.
Melebihi batas waktu 15 menit tidak dilakukan pembayaran, maka tiket dan
kode booking dibatalkan oleh sistem.
- Pastikan data perjalanan dan
data penumpang telah diisi dengan benar. Bagi penumpang berusia 17 tahun
atau lebih wajib mengisi nomor bukti identitas (KTP/SIM/Pasport/Kartu
Pelajar atau bukti identitas lainnya). Khusus penumpang berusia dibawah
17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas. Maka identitas yang
dicantumkan menggunakan tanggal lahir dengan format ddmmyyy contoh
07112003
- Bukti pembayaran tiket Kereta
Api akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui dan dikirim ke alamat
e-mail pemesan tiket.
- Pembayaran dapat dilakukan
dengan menggunakan kartu kredit Visa, Master atau kartu debet perbankan
yang termasuk dalam daftar Bank online maupun melalui fasilitas ATM Bank.
- Khusus pembayaran menggunakan kartu kredit, maka
pemilik kartu kredit adalah penumpang atau bagian dari penumpang Kereta
Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak menolak penumpang atau
penumpang lainnya dalam 1 kode booking, jika pemilik kartu kredit tidak
termasuk dalam daftar penumpang Kereta Api.
TARIF
- Tarif adalah tarif per orang
sekali jalan dan sudah termasuk asuransi.
- Tarif yang berlaku, berada
pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang
ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu - waktu dalam rentang tbb -
tba dimaksud.
- Tarif yang disajikan terdiri
dari beberapa tingkat tarif yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat
duduk, penumpang yang melakukan reservasi lebih awal memiliki keleluasaan
untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan.
- Khusus Kereta Api jarak jauh
dan menengah yang merupakan penugasan pemerintah (Kereta Api Non
Komersial/PSO), tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
- Pada Kereta Api jarak jauh dan
menengah setiap penumpang berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada
Kereta Api jarak dekat (komuter) dapat diberlakukan bebas tempat duduk.
- Semua penumpang dikenakan
tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang
bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan
biaya jika tidak mengambil tempat duduk.
- KAI memberikan tarif reduksi kepada penumpang Lansia,
Veteran, TNI/POLRI dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI.
BAGASI
- Setiap penumpang diperbolehkan
membawa bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap
penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi
maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta sebanyak - banyaknya terdiri dari 4
koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Bagasi yang melebihi berat
dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi -
tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm
x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan
dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
- Tarif atas kelebihan berat
bagasi sebagai berikut :
- Kereta Api kelas Eksekutif Rp
10.000,-/kg
- Kereta Api kelas Bisnis Rp
6.000,-/kg
- Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg
- Pembayaran bagasi dilakukan di
stasiun.
- Bagasi yang melebihi berat
dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa
ke dalam kabin kereta kecuali Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat
alat bantu jalan.
- Sepeda lipat dengan berat
paling tinggi 20 (dua puluh) kilogram dan ukuran diameter roda paling
tinggi 22 (dua puluh dua) inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat
tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.
- Sepeda dengan jenis selain
sepeda lipat sebagaimana dimaksud point 6, baik dalam kondisi terakit
maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa tidak
diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
- Khusus peralatan olahraga,
peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas
dibawa ke dalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka
2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan
untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan.
Dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan , maka barang tidak
diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Pada saat reservasi tiket
tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom
identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua
dan seterusnya.
- Bagasi ditempatkan pada rak
bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang
lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
- Perusahaan tidak bertanggung
jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap
penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
- Kerusakan pada kereta yang
diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan
diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan
dimaksud.
- Barang - barang yang tidak
diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi :
- Binatang.
- Narkotika Psikotropika dan
zat adiktif lainnya.
- Senjata api dan senjata
tajam.
- Papan selancar.
- Semua barang - barang yang
mudah terbakar/meledak.
- Semua barang - barang yang
berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak
kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
- Barang - barang yang menurut
pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai
bagasi.
- Barang yang dilarang oleh
peraturan perundang - undangan.
- Kedapatan diatas kereta,
bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum
memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :
- Kereta Api kelas Eksekutif
sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.
- Kereta Api kelas Bisnis /
Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.
- Kereta Api kelas Ekonomi non
Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.
- Perhitungan berat bagasi
dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.
BOARDING
- Semua penumpang berusia diatas
17 tahun, wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan
nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding
Pass.
- Bukti identitas yang dapat
digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu
Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti
identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
- Apabila Boarding Pass yang
dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas
yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi
dimaksud.
- Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang
sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak
diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Api.
PEMBATALAN
PERJALANAN
- Pembatalan perjalanan atas
permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk (poin 11)
selambat - lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api
sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Permohonan pembatalan kurang
dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus,
tidak ada pengembalian bea.
- Pemohon pembatalan adalah
penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai
data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya
(fotocopy) untuk dilampirkan pada formulir pembatalan. Dalam hal pemohon
pembatalan adalah turis asing maka wajib melampirkan fotokopi Pasport
dengan nama yang sesuai dengan yang tertera pada tiket.
- Dalam hal pemohon pembatalan
bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa
bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk
melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas
asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta
menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan
penerima kuasa.
- Dikenakan biaya pembatalan
sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.
- Jika Boarding Pass yang
dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama,
maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan
yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
- Pemohon mengisi formulir
pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data
penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
- Formulir pembatalan tembusan
yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai
bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika
pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
- Pengembalian biaya dilakukan
setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang
ditunjuk (poin 11).
- Penumpang yang melakukan
pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan
formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas
asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari
satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah
satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
- Jika formulir pembatalan
hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari
Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
- Stasiun yang melayani
pembatalan tiket dan pengambilan bea pembatalan tiket secara tunai
sebagai berikut :
a.
|
Divre
I Sumatera Utara
|
|
h.
|
Daop
4 Semarang
|
|
1.
|
Medan
|
|
|
1.
|
Tegal
|
|
2.
|
Tebingtinggi
|
|
|
2.
|
Pekalongan
|
|
3.
|
Siantar
|
|
|
3.
|
Semarangponcol
|
|
4.
|
Tanjungbalai
|
|
|
4.
|
Semarangtawang
|
|
5.
|
Kisaran
|
|
|
5.
|
Cepu
|
|
6.
|
Rantauprapat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b
|
Divre
II Sumatera Barat
|
|
i.
|
Daop
5 Purwokerto
|
|
1.
|
Padang
|
|
|
1.
|
Purwokerto
|
|
|
|
|
|
2.
|
Kroya
|
c.
|
Divre
III Palembang
|
|
|
3.
|
Cilacap
|
|
1.
|
Kertapati
|
|
|
4.
|
Kutoarjo
|
|
2.
|
Prabumulih
|
|
|
|
|
|
3.
|
Lubuklinggau
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
Divre
IV Tanjungkarang
|
|
j.
|
Daop
6 Yogyakarta
|
|
|
1.
|
Baturaja
|
|
|
1.
|
Yogyakarta
|
|
|
2.
|
Kotabumi
|
|
|
2.
|
Lempuyangan
|
|
|
3.
|
Tanjungkarang
|
|
|
3.
|
Solobalapan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e.
|
Daop
1 Jakarta
|
|
k.
|
Daop
7 Madiun
|
|
|
1.
|
Serang
|
|
|
1.
|
Madiun
|
|
|
2.
|
Rangkasbitung
|
|
|
2.
|
Kertosono
|
|
|
3.
|
Gambir
|
|
|
3.
|
Kediri
|
|
|
4.
|
Pasar
Senen
|
|
|
4.
|
Jombang
|
|
|
5.
|
Bogor
|
|
|
5
|
Blitar
|
|
|
6.
|
Bekasi
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Cikampek
|
|
k.
|
Daop
8 Surabaya
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Surabaya
Gubeng
|
|
f.
|
Daop
2 Bandung
|
|
|
2.
|
Surabaya
Pasarturi
|
|
|
1.
|
Purwakarta
|
|
|
3.
|
Sidoarjo
|
|
|
2.
|
Bandung
|
|
|
4.
|
Malang
|
|
|
3.
|
Kiaracondong
|
|
| 5.
|
Mojokerto
|
|
|
4.
|
Tasikmalaya
|
|
|
6.
|
Bojonegoro
|
|
|
5.
|
Banjar
|
|
|
|
|
|
g.
|
Daop
3 Cirebon
|
|
l.
|
Daop
9 Jember
|
|
|
1.
|
Cirebon
|
|
|
1.
|
Ketapang
|
|
|
2.
|
Cirebon
Prujakan
|
|
|
2.
|
Kalibaru
|
|
|
3.
|
Jatibarang
|
|
|
3.
|
Jember
|
|
|
4
|
Brebes
|
|
|
4.
|
Probolinggo
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pasuruan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Khusus untuk pembatalan maupun
ubah jadwal tiket promo atau diskon diatur dalam Syarat dan Ketentuan
Promo pada website https://penumpang.kai.id/.
- Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya
angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dan
atau diskon dikembalikan penuh.
PERUBAHAN
JADWAL
- Perubahan jadwal dapat
dilakukan pada Kereta Api dengan kondisi sbb :
- Kereta Api yang sama pada
hari keberangkatan yang berbeda.
- Kereta Api yang berbeda
dengan hari keberangkatan yang sama.
- Kereta Api yang berbeda pada
hari keberangkatan yang berbeda.
- Perubahan jadwal dilayani di
loket stasiun.
- Perubahan jadwal dapat
dilakukan apabila tempat duduk kereta api yang baru (pengganti), masih
tersedia.
- Dilakukan selambat - lambatnya
60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum
pada Boarding Pass penumpang.
- Dikenakan biaya administrasi
sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.
- Jika Kereta Api jadwal yang
baru tarifnya lebih tinggi , maka penumpang membayar selisih tarif.
- Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih
rendah, maka tidak ada pengembalian biaya atas selisih tarif.
LAIN-LAIN
- Perhitungan biaya pembatalan,
perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada
kelipatan Rp 1.000,-